"Kita akan melaporkan Saudara Viktor Laiskodat anggota DPR RI, Ketua Fraksi Nasdem, terkait dengan pidato yang dilaksanakan pada 1 Agustus 2017 lalu," ujar Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS, Zainuddin Paru.
Zanuddin yang mengenakan batik coklat lengan panjang tiba di Bareskrim Polri pukul 10.30 WIB. Ia menyebut laporan kepolisian ini tindak lanjut dari konferensi pers Jumat pekan lalu di DPP PKS.
Dalam laporan PKS itu, beber Zainuddin, Victor dinilai telah melontarkan ujaran kebencian dalam pidatonya di Kupang, 1 Agustus lalu, yang dikhawatirkan akan menimbulkan permusuhan di tengah masyarakat. Perkataan Victor itu melanggar Pasal 156 KUHP.
Tak hanya ke polisi, menurut dia, pukul 13.00 WIB siang ini pihaknya juga akan melaporkan Victor ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
"Dimana ini diduga kuat saudara Victor sudah melanggar sebagai seorang pejabat negara dan melanggar sumpah janji anggota DPR," urainya.
[wid]
BERITA TERKAIT: