Kejagung Kantongi Tersangka Baru Kasus Mobile 8

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 03 Agustus 2017, 20:35 WIB
rmol news logo Penyidik Kejaksaan Agung telah mengantongi sejumlah nama yang bakal menyandang status tersangka dalam dugaan korupsi penerimaan kelebihan bayar atas pembayaran pajak (restitusi) PT Mobile 8 Telecom tahun 2007-2009. Perkembangan penanganan kasus itu tergolong cepat setelah jaksa agung kembali menerbitkan surat perintah penyidikan awal Februari 2017 lalu.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengatakan, dalam proses penyelidikan, pihaknya telah mengantongi dua nama yang berpotensi besar menjadi tersangka. Meski begitu dia enggan membeberkan siapa sosok calon tersangka tersebut.

"Sudah, minimal dua. Saya tidak bilang sama kayak kemarin ya," ujarnya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (3/8).

Dalam penyidikan baru kasus tersebut, Kejagung menemukan transaksi fiktif antara Mobile 8 dengan PT Jaya Nusantara pada rentang 2007-2009. Saat itu, PT Mobile 8 mengerjakan proyek pengadaan telepon seluler berikut pulsanya dengan nilai transaksi mencapai Rp 80 miliar. Meski demikian, PT Jaya Nusantara sebagai distributor pengadaan tidak sanggup memenuhi permintaan itu.

Ujungnya, transaksi direkayasa seolah-olah terjadi perdagangan dengan invoice sebagai faktur. Dengan adanya faktur tersebut, pihak Mobile 8 memohon restitusi pajak dan dikabulkan oleh kantor pelayanan pajak dan masuk bursa saham pada 2009.

Belakangan, mantan Komisaris Mobile 8 Hary Tanoesoedibjo diperiksa Kejagung untuk menelusuri dugaan korupsi penerimaan kelebihan restitusi tersebut. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA