Bang Ipul Divonis Tiga Tahun Lagi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 01 Agustus 2017, 01:40 WIB
Bang Ipul Divonis Tiga Tahun Lagi
Saipul Jamil/net
rmol news logo Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana penjara tiga tahun kepada penyanyi dangdut Saipul Jamil.

Saipul terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp 250 juta.

Uang tersebut untuk mempengaruhi putusan hakim terkait perkara percabulan yang menyeret Saipul menjadi terdakwa.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan Saipul Jamil terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama" ujar Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (31/7).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Saipul tidak berterus terang selama persidangan. Meski demikian,
Saipul berlaku sopan dan menyesal atas perbuatannya.

Dalam kasus ini, Saipul memberikan suap kepada Rohadi bersama dengan kakaknya, Samsul Hidayatullah dan dua pengacaranya, Berthanatalia dan Kasman Sangaji.

Saipul menyetujui uang dari tabungannya sebesar Rp565 juta diambil untuk digunakan untuk pengurusan perkaranya.

Setelah Saipul divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada PN Jakarta Utara, Bertha selaku pengacara Saipul menyerahkan uang Rp 250 juta kepada Rohadi.

Saipul terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA