Bongkar Kasus Impor HP Ilegal, Polisi Geledah Kantor Bea Cukai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 25 Juni 2026, 06:06 WIB
Bongkar Kasus Impor HP Ilegal, Polisi Geledah Kantor Bea Cukai
Personel polisi berjaga di depan Kantor Bea Cukai Juanda, Sidoarjo. (Foto: IDN Times/Khusnul Hasana)
rmol news logo Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) pada Rabu, 24 Juni 2026.

Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Yusuf Afandi menjelaskan ada empat lokasi yang digeledah, salah satunya KPPBC terkait dugaan korupsi importasi handphone secara ilegal.

Diduga kuat KPPBC jadi pintu masuk impor handphone ilegal dengan dokumen yang manipulatif sejak 2024 hingga 2026.

"Bahwa perusahaan-perusahaan importir memasukkan telepon seluler bekas dari luar negeri melalui Pabean Juanda dengan menggunakan dokumen impor yang mencantumkan jenis barang lain," ungkap Yusuf dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis, 25 Juni 2026.

Tentunya, diduga kuat ada praktik memasukan barang ilegal dan persekongkolan pihak swasta dengan penyelenggara negara.

"Adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada oknum pejabat atau penyelenggara negara guna mempermudah proses pemasukan dan pengeluaran barang," ucap Yusuf.

Selain kantor Bea Cukai, penyidik juga menggeledah Gudang Kargo PT jasa Angkasa Semesta (JAS), rumah atas nama Taslim di Surabaya, serta rumah Andayani di Surabaya.

Hasil penggeledahan di gudang PT JAS, yakni dokumen dan file hasil mirroring aplikasi CEISA sebanyak tiga kontainer. Di rumah Andayani perhiasan emas kurang lebih seberat 22 gram, sertifikat tanah beserta bangunan, AJB, delapan SHGB, dan BPKPB motor. Terakhir di rumah Yusuf, ada lima unit handphone, CCTV, rekening koran, buku catatan pembagian uang, slip setoran dan uang tunai Rp165 juta dan SGD 14.200.

"Seluruh barang bukti  tersebut telah dilakukan penyitaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan analisis secara mendalam," pungkas Yusuf.rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA