Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain pidana penjara, juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan Rp 250 subsider enam bulan kurungan.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/7).
Dalam hal yang memberatkan Basuki dan Fenny dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatan keduanya telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, khususnya MK. Keduanya juga dinilai tidak jujur dan sangat berbelit-belit dalam memberikan keterangan di pengadilan.
Dalam hal yang meringankan jaksa menilai keduanya sopan selama pemeriksaan di persidangan dan memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum.
Basuki dan Fenny dinilai oleh jaksa terbukti menyuap Patrialis Akbar melalui kolega Patrialis bernama Kamaludin. Patrialis disebut menerima uang sebesar USD 70 ribu dan Rp 4 juta. Keduanya juga menjanjikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada mantan menteri hukum dan HAM itu.
Menurut jaksa, uang diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Menurut jaksa, meski bukan pemohon uji materi, Basuki dan Fenny memiliki kepentingan apabila uji materi tersebut dimenangkan. Misalnya, dengan dimenangkannya gugatan maka impor daging kerbau dari India akan dihentikan.
Basuki dan Fenny terbukti melanggar pasal 6 ayat 1 huruf (a) UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
[wah]
BERITA TERKAIT: