Pimpinan DPR: Keterangan Yulianis Harus Ditindaklanjuti

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 26 Juli 2017, 15:59 WIB
Pimpinan DPR: Keterangan Yulianis Harus Ditindaklanjuti
Net
rmol news logo Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengaku sudah bertemu langsung dengan pihak yang menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada salah satu komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana yang diungkapkan Yulianis, mantan anak buah terpidana korupsi M. Nazaruddin saat memberi keterangan kepada Pansus KPK.

"Saya kalau lihat kesaksiannya (Yulianis), dan orang-orang yang disebut hadir dalam persidangan itu. Saya bisa mengerti bahwa ini tentu harus ditindaklanjuti," katanya kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/7).

Menurut Fahri, jika ada laporan seperti yang disampaikan Yulianis di Pansus KPK maka sebaiknya diproses secara hukum. Sebab, temuan dalam pansus kalau ada bukti dan ada cukup alat bukti permulaan harus diproses secara hukum.

Sayangnya, selama ini KPK terlalu banyak menutupi dan bahkan melarang lembaga lain melakukan penegakan hukum terhadap semua pejabat di KPK yang jelas-jelas tersandung sebuah kasus. Padahal, berdasarkan konstitusi, hukum berlaku untuk semua orang tanpa pandang bulu.

"Buat KPK, hukum tdak berlaku pada orang tertentu karena klaim moralnya. Padahal, klaim moral dan image isu ini kan tidak bisa dibuktikan. Padahal, fakta hukumlah yang bicara," jelas Fahri.

Dia mencontohkan, mulai dari Bibit Chandra, Antasari Azhar, kemudian penyidiknya.

"Dan akhirnya orang jadi tidak berani lagi memproses hukum orang-orang di lembaga anti rasuah itu," kata Fahri.

Karena itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta agar semua yang dibuka di Pansus KPK termasuk juga temuan Badan Pemeriksa Keuangan harus segera diproses, karena langkah iitu adalah bagian dari mendidik bangsa Indonesia agar taat hukum. Menurut Fahri, yang perlu dilakukan agar penegakan hukum berjalan adalah mencari alat buktinya sehingga bisa tetapkan sebagai tersangka dan disidang.

"Saya kira orang-orangnya masih hidup semua, termasuk saksi masih lengkap dan itu bisa diproses. Asal tahu saja, tidak boleh karena satu lembaga begitu populernya sehingga orang didalamnya tidak bisa disentuh hukum. Yang tak boleh disentuh hukum umum itu hanya presiden dan wapres karena harus melalui mekanisme impeachment dulu. Kalau yang lain bukan warga negara luar biasa, semua bisa kena hukum," tegas Fahri. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA