Minta Ditahan Di Lapas Semarang Biar Dekat Putrinya, Permohonan Handang Ditolak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 24 Juli 2017, 14:40 WIB
Minta Ditahan Di Lapas Semarang Biar Dekat Putrinya, Permohonan Handang Ditolak
Handang/net
rmol news logo Niat bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno untuk menjalani hukuman dekat dengan keluarga harus pupus.

Majelis hakim tindak pidana korupsi Jakarta menolak nota pembelaan Handang yang didalamnya terdapat permohonan agar dapat menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IA Semarang, Jawa Tengah, jika terbukti bersalah. Alasanya ingin dekat dengan ketiga putrinya, setelah mendapat hak asuh dalam perceraian dengan istri.

"Menimbang, nota pembelaan ditolak seutuhnya karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar majelis hakim saat membacakan amar putusa di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (24/7).

Handang merupakan terdakwa kasus suap pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia itu tebukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar 148.500 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp1,9 miliar dari Conntry Director PT EK Prima R. Rajamohanan Nair. Tujuannya untuk mempercepat sejumlah permasalahan pajak PT EK Prima.

Handang dianggap melanggar pasal 12 huruf a dalam UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas perbuatannya, Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan kepada Handang Soekarno. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agara majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA