Handang Soekarno Divonis 10 Tahun Bui

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 24 Juli 2017, 13:31 WIB
Handang Soekarno Divonis 10 Tahun Bui
Handang Soekarno/Net
rmol news logo Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan kepada bekas Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno

Handang terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari Conntry Director PT EK Prima R. Rajamohanan Nair sebesar 148.500 dolar AS atau setara dengan Rp1,9 miliar untuk mempercepat sejumlah permasalahan pajak PT EK Prima.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan kepada terdakwa," ujar ketua majelis hakim Franky Tambuwun saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (24/7).

Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai perbuatan yang dilakukan Handang tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan, Handang mengakui perbuatannya, berlaku sopan dan belum pernah dihukum.

Atas putusan tersebut Handang dan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir.

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Jaksa meminta Handang dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA