Mantan Dirut PT PAL Diperiksa KPK Soal Gratifikasi Kapal SSV

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 24 Juli 2017, 11:13 WIB
rmol news logo KPK akan memeriksa tiga tersangka kasus gratifikasi proyek pengadaan kapal perang SSV, Senin (24/7).

Mereka yang diperiksa adalah mantan Direktur Utama PT PAL Firmansyah Arifin, mantan Direktur Desain dan Teknologi merangkap Keuangan PT PAL Saiful Anwar, dan mantan Direktur Perbendaharaan PT PAL Arief Cahyana.

"KPK akan memeriksa tiga tersangka kasus gratifikasi terkait proyek pengadaan kapal perang SSV kepada pemerintah Filipina," kata jurubicara KPK, Febri Diansyah.

Tiga mantan pejabat PT PAL itu ditetapkan tersangka gratifikasi sejak Senin (10/7) lalu. Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) karena diduga menerima hadiah atau janji atas penunjukan AS inkoporatif sebagai agen eksklusif PT PAL dalam pengadaan kapal perang SSV kepada Filipina.

"Penetapan ini merupakan pengembangan penyidikan dari kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam proyek pengadaan kapal perang SSV untuk pemerintah Filipina tahun 2014-2017," ujar Febri saat konferensi pers penetapan tersangka di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (10/7).

Febri menjelaskan, penerimaan gratifikasi dari tiga pejabat itu berada di luar kaitan dengan proyek pengadaan kapal. Penyidik KPK menemukan ada indikasi gratifikasi sehingga melakukan penyelidikan secara terpisah.

"Kita menemukan ada indikasi kewenangan di luar kaitan proyek. Ketiga tersangka masing-masing diduga telah menerima gratifikasi berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas tersangka," imbuh Febri.

Penyidik menyita uang Rp 230 juta yang diduga sebagai indikasi gratifikasi awal yang diterima tersangka. Hingga saat ini, lanjut Febri, penyidik masih mendalami adanya dugaan penerimaan lain dalam kasus tersebut.  

"Penyidik masih terus mendalami kasus ini. Pengembangan perkara juga dilakukan untuk dilihat adakah tindak pidana lain," jelasnya.

Akibat perbuatan gratifikasi tersebut, ketiga tersangka dikenakan pasal  12 B Undang-Undang 31 tahun 1999.

Selain ketiga mantan pejabat PT PAL itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan kepada mantan GM Jawa Timur PT Waskita Karya, Adi Sutrisno. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA