Sidang Vonis Bekas Pejabat Ditjen Pajak Digelar Hari Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 24 Juli 2017, 10:49 WIB
rmol news logo Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno bakal menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (24/7).

Terdakwa kasus suap penanganan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia (PT EK Prima) itu sebelumnya dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan, lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari Country Director PT EK Prima R. Rajamohanan Nair sebesar 148.500 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 1,9 miliar untuk mempercepat sejumlah permasalahan pajak PT EK Prima.

Atas perbuatan tersebut, Handang dinilai melanggar Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam nota pembelaannya, Handang menilai tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak relevan karena dirinya bukan pelaku utama.

Menurut Handang, jabatan yang dimilikinya tidak memiliki kuasa untuk membereskan permasalahan pajak PT EK Prima sebesar Rp 78 miliar. Sebagai PNS eselon III dirinya tidak mungkin bisa menggerakan perintah tersebut dan tidak mengkin bisa menolak rekomendasi yang diberikan atasannya.

Tuntutan Jaksa KPK, sambung Handang jauh dari tuntutan terdakwa lainnya yang melakukan perbuatan tindak pidana korupsi hanya di bawah 15 tahun, padahal dirinya mengaku bukan pihak yang memiliki kewenangan. Namun dituntut pidana yang menjurus ke hukuman pidana paling lama.

"Orang yang melakukan saja dan yang menyuruh melakukan tidak ada yang di atas 10 tahun kok (kenapa saya malah 15 tahun) dan kalau itu bukan rekomendasi dari adik iparnya presiden, saya tidak akan mengurusinya. Kita ini eselon tiga pak, di atasnya lagi ada eselon dua pak, kalau ada rekomendasi mana kita tahu," ujarnya saat membacakan nota pembelaan di di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/6) lalu.

Dalam proses persidangan sejumlah fakta muncul dari keterangan saksi maupun keterangan terdakwa. Mulai dari dugaan keterlibatan Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv yang memperkenalkan Handang dengan Mohanan. Kemudian dugaan peran Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi serta peran Direktur Operasional PT Rakabu Arif Budi Sulistyo yang merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo.

Menurut Handang, Haniv merupakan pihak yang memutuskan agar permasalahan pajak PT EK Prima bisa ditangani. Di samping itu, Mohanan terlebih dahulu menemui Haniv untuk membicarakan sejumlah permasalahan pajak PT EK Prima. Pembicaraan Mohan dengan Haniv, jauh sebelum dirinya mengenal Mohanan.

Ken sendiri mengaku pernah bertemu dengan Arif diruang kerjanya. Namun dalam persidangan Ken mengaku pertemuan tersebut bukan membahas persoalan pajak PT EK Prima.

Dalam surat dakwaan Arif diminta bantuan oleh R Rajamohanan Nair untuk menyelesaikan persoalan pajak yang dihadapi PT EK Prima di tingkat Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Enam. Arif diduga kenal dan berhubungan baik dengan Muhammad Haniv. Melalui jejaring perkenalan tersebut Arif menghadap Ken di ruang kerja Ken yang difasilitasi oleh Handang. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA