Ditetapkan Tersangka, Putra Jeremy Thomas Terancam Bui Tiga Tahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 18 Juli 2017, 14:47 WIB
Ditetapkan Tersangka, Putra Jeremy Thomas Terancam Bui Tiga Tahun
Jeremy Thomas/Net
rmol news logo . Axel Matthew Thomas resmi ditetapkan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Pihak Polda Metro Jaya (PMJ) menetapkan tersangka terhadap putra sulung artis senior Jeremy Thomas itu karena diduga memesan narkoba jenis Happy Five kepada WN Malaysia, JV dan DRW.

"Transfernya itu dilakukan sebelum pelaku (JV dan DRW) datang dari Malaysia. Kan ada beberapa temannya yang pesan ya, ada 35 strip, 11 strip semuanya," ungkap Kabid Humas PMJ Kombes Pol. Argo Yuwono, Selasa (18/7).

Sebelumnya, polisi memastikan telah mengantongi barang bukti transfer yang diduga dilakukan Axel kepada pengedar. Transfer sebesar Rp 1,5 juta itu disinyalir sebagai alat transaksi Happy Five.

Terkait penetapan tersangka tersebut, Axel dijerat Pasal 62 sub pasal 60 ayat (3) junto pasal 71 ayat (1) UU RI 5/1997 tentang psikotropika. Jika terbukti bersalah, Axel terancam hukuman pidana di atas 3 tahun penjara.

Seperti diketahui, Axel diringkus aparat Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno Hatta di area Hotel Crystal, Jakarta Selatan, Sabtu malam (15/7).

Putra sulung pasangan selebriti Jeremy Thomas dan Ina Thomas itu, diduga memesan Happy Five dari jaringan yang sebelumnya diungkap Bea Cukai dan polisi bandara, Jumat (14/7).

Axel kemudian digiring ke kamar hotel oleh para polisi dan keluar kamar dengan kondisi luka di sekujur tubuh. Jeremy Thomas menduga anaknya mendapat penganiayaan oleh oknum aparat dan melaporkan kejadian tersebut ke Divisi Propam serta Bareskrim Polri, Senin (17/7). [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA