Mobil Korban Dan Tersangka Penganiayaan Hermansyah Dikirim Ke Puslabfor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 15 Juli 2017, 13:29 WIB
Mobil Korban Dan Tersangka Penganiayaan Hermansyah Dikirim Ke Puslabfor
Foto: Facebook
rmol news logo Polisi mengirim dua unit mobil yang digunakan tersangka penyerangan terhadap Hermansyah ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.

Dua mobil jenis Toyota Yaris hitam bernopol B 1440 ZFQ dan Honda City perak nopol B 214 YAA itu akan diperilsa lebih lanjut untuk mencocokkan kronologis yang disampaikan tersangka.

"Jadi mobil korban, kemudian mobil daripada tersangka diperiksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Komisaris Besar Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Sabtu (15/7).

Penyidik dalam kasus tersebut pun telah mengecek lokasi senggolan mobil pelaku dan korban guna menganalisa seperti apa senggolan yang terjadi sebenarnya saat insiden.

"Jadi nanti kenanya seperti apa, dan kemudian juga ada cat mobil daripada korban yang menempel di mobil pelaku. Nanti akan kita laporkan juga disitu. Jadi nanti kita biar bisa tahu. Secara IT atau secara teknis untuk Labfor, bisa membuktikan, memang benar terjadi senggolan antara mobil pelaku dengan korban," terang Argo.

Polisi meringkus empat tersangka pelaku penyerangan Hermansyah. Keempatnya adalah Edwin Hitipeuw (37), Lauren Paliyama (31), Erick Birahy (20) dan Richard Patipelu (21).

Sementara itu, satu tersangka lagi, yakni Domaince diketahui masih buron. Termasuk seorang perempuan bernama Siska yang diduga pekerja tempat hiburan malam, karena ikut dengan rombongan tersangka.

Para tersangka terancam jeratan Pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA