Didakwa Keterangan Palsu, Miryam Ngadu Ke Pansus KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 14 Juli 2017, 00:19 WIB
Didakwa Keterangan Palsu, Miryam Ngadu Ke Pansus KPK
Miryam/Net
rmol news logo Terdakwa pemberi keterangan palsu dalam perkara korupsi proyek e-KTP Miryam S. Haryani mengadukan nasibnya ke Panitia Khusus Komisi Pemberantasan Korupsi.

Usai sidang, mantan anggota DPR RI itu mengaku telah membeberkan seluruh keberatannya terkait tuduhan KPK, melalui sebuah surat yang ditujukan kepada ketua Pansus KPK.

Menurut Miryam, dakwaan yang dibuat jaksa KPK adalah salah. Dirinya telah memberikan keterangan sebenarnya di pengadilan, yakni adanya tekanan yang dilakukan penyidik saat memberi keterangan.

"Saya tidak tahu keterangan mana yang merasa tidak benar itu menurut jaksa, padahal saya sudah memberikan keterangan yang benar di pengadilan. Keberatan-keberatan saya sudah kirim sebagai pengaduan ke hak angket," jelas Miryam di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/7).

Menurut Miryam, dalam surat keberatan yang diberi judul Permohonan Perlindungan Hukum, dirinya menjelaskan proses hukum yang dilakukan KPK. Seperti tidak ada perlindungan saat dia mendapat ancaman yang diduga dari anggota DPR, serta mengenai tindakan KPK yang memasukkan namanya dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kalau tekanan dari nama-nama itu misalnya kenapa tidak diberikan perlindungan kepada saya, kok saya didiamkan, jadi pertanyaan loh. Dan pemeriksaan satu dan ke empat ada jeda cukup lama, itu saja," ungkapnya.

Selain memberikan surat keberatan kepada Pansus KPK, Miryam juga bakal menghadirkan saksi ahli untuk menelisik tekanan psikologis yang diterimanya dalam rekaman video pemeriksaan penyidik KPK.

"Mungkin orang tertekan di video dan fisik berbeda," ujar Miryam.

Mantan politisi Partai Hanura tersebut didakwa memberi keterangan tidak benar saat menjadi saksi di sidang lanjutan proyek pengadaan kartu identitas elektonik (e-KTP). Menurut jaksa, Miryam sengaja memberikan kesaksian palsu serta mencabut seluruh Berita Acara Pemeriksaan.

Atas perbuatannya, Miryam didakwa melanggar pasal 22 junto pasal 35 ayat 1 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun penjara. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA