Para pakar hukum lainnya disarankan mengikuti langkah Yusril tersebut. [Baca:
Yusril Siap Hadiri Undangan Pansus KPK Besok]
"Sikap YIM mau datang dan berdialog dengan Pansus Hak Angket KPK perlu dicontoh para profesor hukum anti-Pansus," jelas pengamat senior, Muchtar Effendi Harahap, sesaat lalu.
Dia mengingatkan ratusan guru besar yang sudah menyatakan menolak keberadaan Pansus untuk tidak cuma berkomentar atau mengkritik sepihak di media, khususnya di medsos.
Menurutnya, sebagai orang menyandang label profesor, para para guru besar tersebut harus memandang ini bukan cari kalah-menang, tapi demi obyektivitas dan kebenaran.
"Berdialog dan adu argumentasi di suatu forum terbuka dengan Pansus di DPR, sangat layak dan tepat dilakukan orang-orang yang melabel diri sebagai profesor," kata Ketua Dewan Pendiri Network for South East Asian Studies (NSEAS) ini.
Apalagi, mereka mendidik para mahasiswa untuk bertindak profesional dan negarawan.
"Bukan profesional hanya di medsos atau media massa. Ayo para profesor hukum, datanglah ke DPR untuk berdialog tentang KPK. Jangan takut, tokh juga para anggota Pansus masih di bawah level Profesor," tutup Muchtar Effendi Harahap dengan nada menyindir.
[zul]
BERITA TERKAIT: