Masuknya draft RUU Penyiaran ke daftar pengesahan mendorong Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) melakukan pembahasan seputar isu krusial tersebut.
Pengamat teknologi, informasi dan telekomunikasi (ICT) Kamilov Sagala menyampaikan bahwa RUU Penyiaran ini memiliki kecenderungan untuk membentuk struktur monopoli baru dibidang penyiaran.
"Dengan ditetapkannya single mux operator, ditakutkan akan muncul sistem monopoli, dimana hak penyiaran hanya akan dipegang oleh RTRI (Radio Televisi Republik Indonesia). Hal ini tentunya bertentangan dengan UU Antimonopoli", kata Kamilov saat diskusi dibilangan Jakarta Selatan, Rabu (7/6).
Hal senada juga diungkapkan Mantan Wakil Ketua Dewan Pers Sabam Leo Batubara yang menganggap status menteri komunikasi dan informasi (Menkominfo) sebagai penentu kebijakan, pengatur, pengawas dan pengendali penyiaran tidaklah konstitusional.
"Harusnya kita mengikuti sistem penyiaran Australia, dimana DPR yang menjadi penentu kebijakan, pengatur, pengawas dan pengendali penyiaran, bukanlah pemerintah dalam hal ini Menkominfo," ujar wartawan senior itu.
Selanjutnya kata Leo, DPR akan memberikan kewenangan kepada KPI sebagai lembaga independen yang akan mengawasi pedoman perilaku penyiaran dan standar program penyiaran.
"KPI yang independen artinya lepas dari aneka ragam kepentingan politik di fraksi. Pemerintah haruslah membentuk panitia seleksi yang profesional," tambah Leo.
Sekjen ATVSI Neil R Tobing menekankan akan pentingnya 7 poin penting yang perlu diperhatikan dalam RUU penyiaran tersebut. 7 hal tersebut yaitu Rencana Strategis Jangka Panjang, Pembentukan Asosiasi, Penentuan Model Migrasi, Durasi Iklan Komersial, Aturan Iklan Rokok, Persentase Siaran Lokal dan Perizinan.
RUU Penyiaran apabila disetujui oleh Pemerintah dan DPR RI akan menggantikan Undang Undang Penyiaran no.32 Tahun 2002 dan menjadi landasan utama dari pelaksanaan migrasi sistem penyiaran televisi terrestrial penerimaan tetap tidak berbayar (“TV FTAâ€) analog menjadi digital dimana berdasarkan konsensus yang diterima oleh mayoritas Negara-negara anggota ITU (International Telecommunication Union), batas akhir (deadline) dari penggunaan fekuensi analog di Region 1 dan wilayah perbatasan antar negara, atau yang dikenal dengan analog switch off (“ASOâ€) atau digital switch over (“DSOâ€) adalah 15 Juni 2020, kecuali untuk negara-negara di Region 3 (termasuk Indonesia) dimana negara-negara anggota ITU dapat menetapkan tanggal lain sesuai dengan kondisi industri penyiarannya.
[san]
BERITA TERKAIT: