Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad mengatakan bahwa rincian itu bersifat rahasia jaksa peneliti dan sensisitif jika dijabarkan.
"Itu rahasia peneliti. Karena nanti akan berpengaruh signifikan. Kasihan juga penyidik nanti kalau sudah keluar (rincian kekurangan)," ungkap Noor Rachmad di kompleks Kejaksaan Agung, Rabu (7/6).
Untuk diketahui, tim peneliti Kejati DKI akan segera melengkapi petunjuk yang dibutuhkan penyidik Polda Metro Jaya (PMJ). Setelah itu, mereka akan menyurati penyidik terkait pemberitahuan berkas perkara yang belum lengkap untuk segera dilengkapi disertao petunjuk (P21).
Penyidik sendiri akan ditenggat selama 14 hari untuk segera melengkapi kekurangan berkas. Tepatnya, seyelah menerima surat dari jaksa peneliti.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: