Jampidum: Kasihan Polisi Kalau Kekurangan Berkas Firza Dijabarkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 07 Juni 2017, 16:09 WIB
Jampidum: Kasihan Polisi Kalau Kekurangan Berkas Firza Dijabarkan
Noor Rachmad/Net
rmol news logo Meski memberi dua petunjuk mengenai kekurangan berkas perkara Firza Husein, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI tetap enggan memaparkan lebih rinci kekurangan tersebut.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad mengatakan bahwa rincian itu bersifat rahasia jaksa peneliti dan sensisitif jika dijabarkan.

"Itu rahasia peneliti. Karena nanti akan berpengaruh signifikan. Kasihan juga penyidik nanti kalau sudah keluar (rincian kekurangan)," ungkap Noor Rachmad di kompleks Kejaksaan Agung, Rabu (7/6).

Untuk diketahui, tim peneliti Kejati DKI akan segera melengkapi petunjuk yang dibutuhkan penyidik Polda Metro Jaya (PMJ). Setelah itu, mereka akan menyurati penyidik terkait pemberitahuan berkas perkara yang belum lengkap untuk segera dilengkapi disertao petunjuk (P21).

Penyidik sendiri akan ditenggat selama 14 hari untuk segera melengkapi kekurangan berkas. Tepatnya, seyelah menerima surat dari jaksa peneliti.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA