Handang Pakai Plat Hankam Ambil Duit Suap Dari Wajib Pajak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 07 Juni 2017, 14:40 WIB
Handang Pakai Plat Hankam Ambil Duit Suap Dari Wajib Pajak
Handang Soekarno/RMOL
rmol news logo Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia (PT EK Prima), Handang Soekarno menggunakan plat nomor dinas Kementerian Pertahanan saat mengambil uang suap di kediaman Country Director PT EK Prima Rajes Rajamojanan Nair di Springhill Residence, Kemayoran, Jakarta Utara, pada 21 November 2016 lalu.

Hal itu diketahui setelah Suwardi supir Handang Soekarno dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan yang menyeret bosnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/6).

Awalnya Jaksa menanyakan seberapa jauh Suwardi mengenal Handang. Dalam kesekasiannya Suwardi mengaku telah mengenal Handang sejak 2012, namun dua tahun belakangan, Handang merekrutnya sebagai supir setelah supir sebelumnya berhenti.

Lebih lanjut, Suwardi mengaku pada 21 November lalu, dirinya diminta Handang membawa mobil ke kawasan Kemayoran. Saat itu, masih kata Suwardi, mobil yang digunakan Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor plat dinas Hankam B 820 DP.

Menurut Suwardi plat tersebut sudah dipakai selama lima bulan.

"Itu plat TNI?" Tanya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Iya pak," jawab Suwardi

"Ajudan pak Handang TNI? Berapa lama pakai plat TNI?," tanya jaksa KPK lagi.

"Iya pak (Ajudan Handang) dari TNI. Kurang lebih lima bulan (pakai plat Hankam)," ujar Suwardi.

Saat disinggung mengenai kepentingan Handang ke kawasan Kemayoran, Suwardi mengaku tidak mengetahuinya. Ia juga tak melihat Handang membawa bungkusan saat masuk kesebuah rumah di Springhill Residence, Kemayoran. Suwardi baru mengetahui ada bingkisan yang dibawa Handang setelah keluar dari rumah Rajes Rajamohanan setelah KPK mencokok Handang, dirinya dan seorang ajudan Handang dalam operasi tangkap tangan.

"Di kantor KPK saya tahu ada bungkusan plastik kantung hitam. (Isinya) uang dolar," ujar Suwardi.

Dalam kasus ini, Handang Soekarno didakwa menerima uang tunai sebesar 148.500 dolar AS atau Rp 1,9 miliar. Penerimaan uang itu berkaitan dengan jabatannya selaku Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak terkait proyek pengurusan pajak PT EK Prima.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA