"Kami jelaskan fenomena seperti ini, komitmen yang harus diberikan dinas kepada anggota tidak hanya terjadi di Jatim saja. Tetapi juga diseluruh wilayah Indonesia," kata Laode kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (6/6).
Ia menyayangkan hal seperti itu masih kerap terjadi di daerah. Laode dengan tegas mengungkapkan seharusnya kepala dinas menolak jika terdapat permintaan dari DPRD terkait pembayaran komitmen.
"KPK menghimbau hal seperti ini tidak dilakukan lagi. Apabila misalnya ada anggota DPRD yang meminta sesuatu kepada dinas, supaya dinas atau kepala dinas yang berhubungan dengan DPRD supaya tidak mengikuti permintaan tersebut," tambahnya.
Dalam perkara suap pejabat Komisi B DPRD Jatim KPK telah menetapkan status tersangka kepada enam orang. Salah satunya ketua Komisi B, Mochamad Basuki sebagai penerima suap.
Hingga saat ini keenam tersangka masih menjalani pemeriksaan sejak dibawa ke Gedung KPK, Kuningan Jakarta pada pukul 12.52 WIB lalu. Dalam perkara itu, Laode mencium adanya pihak lain yang turut terlibat namun belum ditangkap KPK.
"Oleh karena itu, untuk pihak yang merasa diduga menerima atau menjanjikan sejumlah uang diharapkan untuk kooperatif dengan KPK. Sebaiknya dia melaporkan diri ke KPK atau bisa memilih kantor polisi terdekat di Jatim," demikian Laode.
[san]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: