Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, uang tersebut diamankan dari tangan staf DPRD Tingkat 1, Rahman Agung di ruang Komisi B DPRD Jatim.
"Uang dalam pecahan Rp 100 ribu dalam tas kertas yang diserahkan oleh ABR (Anang Basuki Rahmat, Staf DPRD) sebagai perantara BH (Bambang Heryanto, Kadis Pertanian Provinsi Jatim), kepada RA (Rahman Agung, Staf DPRD) untuk diserahkan kemudian kepada MB (Mochamad Basuki, ketua komisi B DPRD Jatim)," papar Basaria saat konverensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (6/6).
Diduga uang tersebut merupakan pembayaran triwulan kedua dari total komitmen tiap tahunnya sebesar Rp 600 juta di setiap kepala dinas yang berada di bawah naungan Komisi B DPRD Jatim.
Pembayaran komitmen tersebut terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Jatim tentang Penggunaan Anggaran di Pemprov Jatim Tahun 2017.
"Karena ini komitmen yang dibayar per triwulan, dibayar setiap tiga bulan. Bahkan ada yang dua bulanan. (Uang yang disita) ini penyerahan yang ke kedua," tambahnya.
Komisi B DPRD Jatim merupakan mitra sejumlah Satuan Kerja Pangkat Daerah (SKPD) Jatim, antara lain Dinas Pertanian, Badan Ketahanan Pangan, Dinas Perkebunan, Dinas Peternakan, Dinas Kehutanan, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Biro Administrasi Perekonomian, dan Biro Adminsitrasi Sumber Daya Alam.
[ian]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: