Uang merupakan sebagian dari komisi yang diterima Musa terkait proyek aspirasi pembangunan ruas Jalan Piru-Waisala dengan total nilai proyek Rp 50.440 miliar. Musa diduga mendapat delapan persen dari total nilai proyek atas kesediaannya menyerahkan proyek aspirasi kepada Abdul Khoir. Awalnya, Musa meminta Mutakin untuk bertukar nomor telepon kepada staf ahli anggota Komisi V DPR RI Jailani Paranddy.
"Jadi, beberapa hari kemudian Pak Jai (Jailani) telepon," ujarnya saat dihadirkan sebagai saksi sidang lanjutan kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan terdakwa Soe Kok Seng alias Aseng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/5).
Mutakin menambahkan, setelah pertemuan pertamanya dengan Jailani, beberapa hari kemudian staf ahli anggota Komisi V DPR Yasti Soepredjo Mokoagow menghubungi dan meminta bertemu. Pertemuan dilakukan di seputar komplek rumah dinas DPR di Kalibata, Jakarta. Saat itu, Jailani menyerahkan dua tas berwarna hitam.
"Dia (Jailani) buka pintu belakang mobil, terus dia serahkan ke saya dua tas. Dua tas ransel, satu saya pakai, digembok, satu ditaruh di (sepeda) motor. Setelah itu saya bawa ke rumah dinas Pak Musa, saya bawa masuk ke kamar tidur Pak Musa. Beberapa jam kemudian Pak Musa datang, dia masuk ke kamar. Dia lihat tas dan ditunjuk dia bilang 'ini ya Kin', jelasnya.
Mutakin mengaku tidak mengetahui jika isi dua tas tersebut adalah uang dari Abdul Khoir. Dia baru mengetahui setelah mendapat surat panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain kepada Musa, surat juga ditujukan untuk anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro dan seorang tenaga ahli DPR.
"Surat panggilan dari KPK itu Februari, saya ambil surat di Sekretariat Komisi‎ V. Pak Musa tanya siapa yang dipanggil, saya jawab itu ada tiga, abang, Andi Taufan, dan ada satu TA (tenaga ahli). Setelah pulang ke rumah Pak Musa bilang ke saya 'Kin, itu TA itu Pak Jai (Jailani).' ‎Itu yang serahkan uang, jadi saya baru tahu bahwa itu uang pas Pak Musa bilang setelah surat panggilan dari KPK ada," bebernya.
Musa yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek jalan di Kementerian PUPR itu diduga menerima uang lebih dari Rp 15 miliar. Uang merupakan fee atau komisi atas nilai proyek yang diajukan melalui dana aspirasi anggota dewan. Uang tidak hanya berasal dari Abdul Khoir tetapi juga dari So Kok Seng alias Aseng yang merupakan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa.
[wah]
BERITA TERKAIT: