"Benar, untuk dua orang tersangka dalam kasus indikasi suap terhadap hakim MK terkait perkara judicial review hari ini direncanakan dilakukan pelimpahan tahap dua. Penyidik akan menyerahkan tersangka dan berkas ke penuntutan," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Selasa (23/5).
Menurutnya, dalam waktu dekat persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Disusun dulu dakwaannya dan didaftarkan ke pengadilan untuk menunggu jadwal sidang. Tahapannya belum dakwaan," tambah Febri.
Patrialis Akbar sendiri mengaku siap untuk menjalani proses persidangan.
"Mesti harus siap. Insya Allah sudah siap," ujarnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
Diektahui, Patrialis terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Grand Indonesia bersama seorang wanita. Mantan menteri hukum dan HAM itu diduga menerima suap dari Basuki Hariman dan NG Fenny terkait uji materi undang-undang. Sedangkan Kamaluddin diketahui sebagai perantara suap.
Basuki merupakan bos dari20 perusahaan impor daging, sedangkan NGF adalah sekretarisnya. Basuki menjanjikan Patrialis uang sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu. Diduga uang tersebut merupakan penerimaan ketiga setelah sebelumnya juga ada pemberian suap.
[wah]
BERITA TERKAIT: