Salah satunya dengan melakukan penggeledahan di Kantor Bea dan Cukai di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat pekan lalu(12/5).
"Sampai saat ini dari penggeledahan yang kemarin, baru tersangka yang sudah dilakukan penahanan. Penetapan tersangka harus hati-hati," jelas juru bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Rabu (17/5).
Dalam penggeledahan itu, tim dari KPK menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan suap dalam Uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan untuk mendalami kepentingan penyuap Patrialis, Basuki Hariman.
"Penggeledahan yang dilakukan adalah dokumen dan sedang dilakukan analisis untuk meperkuat bukti-bukti yang ada,' imbuh Febri.
Terkait apakah KPK akan juga membidik perusahaan impor milik Basuki, Febri menjawab diplomatis.
"Untuk mendalami hal itu, kita perlu mengetahui dan mempelajari usaha tersangka BSH (Basuki Hariman). KPK akan mempelajari apakah ada atau tidak indikasi aliran dana yang terlarang itu," ujar Febri.
Tim Satuan Tugas KPK menangkap Patrialis dan Basuki Hariman pada Rabu, 25 Januari 2017 lalu. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, KPK menemukan sejumlah dokumen pembukuan dari perusahaan, voucher pembelian mata uang asing, dan draf perkara bernomor 129/PUU-XIII/2015.
Basuki sebagai pengusaha impor daging sapi diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin. Kamaludin merupakan kerabat dekat Patrialis. Suap diberikan agar Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014. Patrialis dijanjikan fee sebesar SGD200 ribu jika keinginan Basuki itu terpenuhi.
[sam]
BERITA TERKAIT: