Uang diterima Irman melalui adik Andi, yakni Vidi. Fakta itu juga pernah mencuat dalam persidangan e-KTP yang berlangsung belum lama ini di Pegadilan Tipikor Jakarta.
"Iya, betul," jawabnya singkat usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK Jakarta, Rabu (17/5).
Irman berada di dalam ruang pemeriksaan sekitar 7 jam lamanya. Selama pemeriksaan, dia ditanyakan penyidik soal sepak terjang Andi Narogong.
"Saya diperiksa sebagai saksi Andi. Ya semuanya (pertanyaan) tentang Andi," jelasnya.
Irman dijadikan tersangka oleh KPK sejak akhir September 2016. Selain Irman, KPK telah menetapkan pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP, Sugiharto, sebagai tersangka sejak 22 April 2014.
Selain itu dua tersangka lainnya, Andi Agustinus dari pihak swasta yang diduga berperan dalam proses bagi-bagi uang ke sejumlah pihak. Dan tersangka pemberi keterangan palsu dalam persidangan, Miryam S Haryani.
[sam]
BERITA TERKAIT: