Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mentan Dan Wakapolri Cek Langsung Gudang Penimbunan Bawang Putih

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 17 Mei 2017, 09:24 WIB
Mentan Dan Wakapolri Cek Langsung Gudang Penimbunan Bawang Putih
Mentan-Kapolda-Kapolri
rmol news logo Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengapresiasi kinerja jajaran Kepolisian yang berhasil mengungkap penimbunan bawang di pergudangan milik PT TPI, Jalan Marunda Makmur, Bekasi.

Hanya dalam waktu tiga hari setelah pihaknya berkoordinasi, Satgas yang dibentuk Kepolisian menemukan gudang penimbunan tersebut.

"Kami apresiasi jajaran Polri, khususnya Pak Wakapolri, Pak Kapolda, Pak Direktur Pak Agung, hari ini kita menemukan penimbunan bawang putih," ucapnya.

Mentan bersama Wakapolri Komjen Syafruddin mengecek langsung lokasi tersebut subuh tadi.

Mentan menjelaskan pihaknya dan Kementerian Perdagangan sudah sepakat harga bawang putih maksimal RP 38 ribu per kilo gram. Namun, di lapangan malah naik dalam 1,2 minggu terakhir ini sampai Rp 45 ribu per kg.

"Berarti ada sesuatu, ada mungkin kartel dan seterusnya. Sehingga kita melakukan pengecekan di gudang-gudang seluruh Indonesia. Ada 42 importir bawang putih," ungkapnya.

Karena itulah Kementan pun menggandeng Kepolisian untuk mengusut dan menindak kemungkinan adanya kartel atau aksi penimbunan. Atas penemuan penimbunan bawang putih itu, Pemerintah sepakat mencabut izin importir dari perusahaan tersebut.

"Kami dengan Menteri Perdagangan sudah berkomunikasi tadi subuh. Karena kita bergerak jam 4 lewat, subuh tadi. Insyaallah izin impornya kami cabut," tegasnya.

Dalam siaran persnya kemarin, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya menjelaskan 182 ton bawang putih yang terdapat dalam gudang milik PT TPI tersebut diimport oleh 2 perusahaan yaitu PT NBM dan PT LBU sejak bulan April 2017.

Diduga bahwa bawang putih tersebut merupakan barang selundupan dari China dan India. Karena tidak didukung dengan dokumen importasi yang lengkap.

Pihaknya telah mengamankan tiga orang. Yaitu pemilik gudang, pemilik bawang putih dan sopir truk. Polisi juga sudah memasang garis polisi di depan pintu gudang dan area bawang tersebut ditimbun.

Pihak Kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut. Penyidik akan menjerat pelaku dengan Pasal 106 juncto 24 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 31 UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.  [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA