Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan, sesuai kewenangannya, aparat keamanan diharap dapat bertindak tegas dengan melakukan pembubaran aksi-aksi yang dinilai melanggar.
"Itu tidak diperkenankan, batasnya jam enam sore," ujarnya di Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (12/5).
Menurut Agus, jikapun aparat membubarkan para pendukung Ahok secara paksa, maka hal itu dapat dibenarkan. Tentunya, pembubaran dilakukan dengan cara-cara yang dibenarkan undang-undang pula.
"Lebih dari jam enam sore aparat akan menertibkan sesuai protap yang ada. Barangkali dengan peringatan, peringatan kedua, baru terakhir pembubaran paksa," tegas politisi Partai Demokrat tersebut.
[wah]
BERITA TERKAIT: