Aksi Melampaui Batas Waktu Wajib Dibubarkan Paksa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 12 Mei 2017, 22:25 WIB
Aksi Melampaui Batas Waktu Wajib Dibubarkan Paksa
net
rmol news logo Unjuk rasa yang digelar para pendukung terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kerap melewati batas waktu sebagaimana ditetapkan sampai pukul 18.00 WIB patut disesalkan. Pasalnya, hal itu tidak dibenarkan oleh undang-undang.

Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan, sesuai kewenangannya, aparat keamanan diharap dapat bertindak tegas dengan melakukan pembubaran aksi-aksi yang dinilai melanggar.

"Itu tidak diperkenankan, batasnya jam enam sore," ujarnya di Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (12/5).

Menurut Agus, jikapun aparat membubarkan para pendukung Ahok secara paksa, maka hal itu dapat dibenarkan. Tentunya, pembubaran dilakukan dengan cara-cara yang dibenarkan undang-undang pula.

"Lebih dari jam enam sore aparat akan menertibkan sesuai protap yang ada. Barangkali dengan peringatan, peringatan kedua, baru terakhir pembubaran paksa," tegas politisi Partai Demokrat tersebut. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA