Unjuk rasa yang digelar para pendukung terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kerap melewati batas waktu sebagaimana ditetapkan sampai pukul 18.00 WIB patut disesalkan. Pasalnya, hal itu tidak dibenarkan oleh undang-undang. Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: