Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Majelis Hakim: Tak Perlu Ada Tepuk Tangan Dan Takbir Dalam Persidangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 09 Mei 2017, 09:10 WIB
Majelis Hakim: Tak Perlu Ada Tepuk Tangan Dan Takbir Dalam Persidangan
Dwiarso Budi Santiarto
rmol news logo Persidangan kasus penistaan agama dengan Terdakwa Basuki T. Purnama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, baru saja dimulai sesaat lalu (Selasa, 9/5).

Sebelum membacakan vonis, Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto, meminta pengunjung dalam persidangan untuk tertib.

"Kami mohon ketertiban, tidak perlu dikomentari, tidak perlu ada yel-yel, tepuk tangan dan takbir segala macam. Kita dengarkan saja dengan tertib. Supaya yang hadir dan yang menonton bisa mendengarkan pertimbangan Majelis secara utuh, tidak terganggu," tegasnya.

Karena itu, dia meminta petugas untuk mengeluarkan kalau ada pengunjung yang membuat kegaduhan.

"Kalau sidang sudah ditutup, di luar mau berkomentar silakan, orasi silakan," tutupnya.

Sebelumnya, Ahok dituntut satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan. Jaksa menganggap Ahok tidak terbukti melakukan tindakan yang melanggar Pasal 156a KUHP dalam dakwaan primer. Ahok hanya dinyatakan secara sah dan terbukti melanggar Pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA