Sebelum membacakan vonis, Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto, meminta pengunjung dalam persidangan untuk tertib.
"Kami mohon ketertiban, tidak perlu dikomentari, tidak perlu ada yel-yel, tepuk tangan dan takbir segala macam. Kita dengarkan saja dengan tertib. Supaya yang hadir dan yang menonton bisa mendengarkan pertimbangan Majelis secara utuh, tidak terganggu," tegasnya.
Karena itu, dia meminta petugas untuk mengeluarkan kalau ada pengunjung yang membuat kegaduhan.
"Kalau sidang sudah ditutup, di luar mau berkomentar silakan, orasi silakan," tutupnya.
Sebelumnya, Ahok dituntut satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan. Jaksa menganggap Ahok tidak terbukti melakukan tindakan yang melanggar Pasal 156a KUHP dalam dakwaan primer. Ahok hanya dinyatakan secara sah dan terbukti melanggar Pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif.
[zul]
BERITA TERKAIT: