"JPU terlihat ragu-ragu," kata Nicholay Aprilindo, Kamis (20/4).
JPU menuntut Ahok satu tahun pidana penjara dengan masa percobaan dua tahun. Artinya, Ahok tetap bebas alias tidak ditahan. Ahok baru akan ditahan kalau melakukan tindak pidana sepanjang masa percobaan.
Jelas Nicholay Aprilindo, tuntutan JPU itu tidak sesuai dengan fakta persidangan, termasuk tidak nyambung dengan fakta-fakta dalam tuntutan yang dibacakan.
"Kenapa ragu-ragu? Kenapa tidak sekalian saja dituntut bebas?" ucapnya.
Nicholay Aprilindo sebelumnya mengungkapkan, JPU dalam tuntutannya penuh keragu-raguan. Dimana dalam tuntutan, perbuatan Ahok disebut telah menimbulkan keresahan di masayaratakat. Tapi malah dituntut satu tahun penjara.
Selain itu, tambah dia, berdasarkan yurisprudensi, tuntututan Ahok ini jauh dari keadilan. Misalnya, Arswendo Atmowiloto yang pernah dipidana 4,6 tahun dalam kasus katurikatur Nabi Muhammad SAW di Tabloid Monitor, siapa tokoh idola menurut para pembacanya.
[rus]
BERITA TERKAIT: