Sidang Tuntutan Ahok, Penasehat Hukum Tidak Keberatan Permintaan JPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 20 April 2017, 09:20 WIB
Sidang Tuntutan Ahok, Penasehat Hukum Tidak Keberatan Permintaan JPU
Ahok/Net
rmol news logo . Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sedang membacakan tuntutan di gedung Kementeria Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).

Sebelum membacakan tuntutan, Ketua Tim JPU Ali Mukartono meminta kepada Majelis Hukum untuk tidak membacakan semua tuntutan. Dakwaan, keterangan saksi dan ahli, serta barang bukti, dianggap sudah terbacakan.

Atas permintaan JPU tersebut, Majelis Hukum meminta pendapat dari penasehat hukum Ahok. Oleh penasehat hukum tidak keberatan atas permintaan itu.

Selanjutnya, Majelis Hukum yang dipimpin oleh ketuanya Dwiarso Budi Santiarto mempersilahkan kepada JPU untuk membacakan tuntututan yang mereka susun.

Saat ini, Ketua Tim JPU Ali Mukartono sedang membaca tuntututan sambil berdiri.

Ahok sebelumnya telah didakwa dengan pasal alternatif. Yaitu, Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, dan Pasal 156 a KUHP yang ancaman hukuman lima tahun penjara. Lengkapnya:

Pasal 156: "Barangsiapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara".

Pasal 156a: "Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bcrsifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa". [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA