Anggota DPR yang masuk dalam agenda pemeriksaan kasus tersebut adalah Jazilul Fawaid, yang adalah politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) asal daerah pemilihan Jawa Timur X.
Jazilul diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menyeret Komisaris PT Cahaya Mas, Sok Kok Seng alias Aseng, sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SKS (So Kok Seng) dalam kasus dugaan suap proyek jalan pada Kemenpupera," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (17/4).
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan anggota Komisi V DPR, Musa Zainuddin, dan Yudi Widiana‎ Adia, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek jalan Kemepupera di Maluku dan Maluku Utara.
Musa Zainuddin yang juga kader PKB diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 7 miliar dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Sementara itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yudi Widiana Adia, diduga menerima uang suap dari Direktur PT Cahaya Mas Persada, So Ko‎ Seng alias Aseng, sebesar Rp 4 miliar.
Uang suap ini, diduga untuk mengatur jalannya proyek pembangunan ruas jalan pada Kemenpupera di daerah Maluku dan Maluku Utara.
Atas perbuatannya, kedua tersangka baru‎ dalam kasus suap jalan pada KemenPUPR itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
‎
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini. Tiga diantaranya adalah Anggota Komisi V DPR. Mereka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Sementara tersangka lainnya yakni, Komisaris PT Cahaya Mas, Sok Kok Seng alias Aseng, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini‎.
[ald]
BERITA TERKAIT: