Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengatakan, hari ini, Selasa (25/6), tim penyidik memanggil 12 saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Lampung Selatan," kata Tessa, kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (25/6).
Saksi-saksi yang dipanggil adalah Rudi Hartono (notaris/PPAT), Ferry Irawan (staf notaris/PPAT), Genta Eranda (staf notaris/PPAT), Nikolas Palinggi (Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan).
Selanjutnya Samanudin (swasta), ahli waris Abdul Latif, Qorinilwan (ASN), Mandok Hidup Rd Putra (petani), Aria Masita (ahli waris Mesa Darwis Syahbuddin), Lekok (petani), Zainal Abidin (petani), dan Jafar alias Japar Hi Sobri (petani).
Perkara itu diumumkan KPK pada Rabu (13/3). Dugaan korupsi diduga mencapai belasan miliar Rupiah.
Kamis (20/6), KPK mengumumkan 3 tersangka, yakni Bintang Perbowo (BP, mantan Dirut PT Hutama Karya), M Rizal Sutjipto (MRS, pegawai PT Hutama Karya), dan Iskandar Zulkarnaen (IZ, komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya).
Tim penyidik telah menyita 54 bidang tanah senilai Rp150 miliar dari tersangka Iskandar Zulkarnaen (IZ), terdiri dari 32 bidang di Desa Bakauheni, Lampung Selatan seluas 436.305 meter persegi, dan 22 bidang tanah di Desa Canggu, seluas 185.928 meter persegi.
BERITA TERKAIT: