Uang Rp 1 Miliar Dibungkus Amplop Dibawa Ke Pejabat Bakamla

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 10 April 2017, 18:41 WIB
Uang Rp 1 Miliar Dibungkus Amplop Dibawa Ke Pejabat Bakamla
rmol news logo Sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaaan alat monitoring satelit membuktikan aliran dana ke pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Salah satunya mengalir ke Laksamana Pertama TNI Bambang Udoyo. Hal itu terungkap saat pegawai PT Melati Technofo Indonesia (MTI), Danang Sriradyo Hutomo, bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Fahmi Dharmawansyah, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/4).

Sebelumnya, Fahmi Dharmawansyah didakwa menyuap pejabat Bakamla, Eko Susilo Hadi, agar pihaknya dapat menggaet proyek itu. Suap diberikan melalui anak buahnya, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.

Dalam kesaksiannya, Danang mengakui ada pemberian uang kepada Bambang Udoyo. Bahkan Danang pernah ikut saat uang diantarkan ke Bambang Udoyo.

"Pernah (diajak membawa uang ke Bakamla). Ke yang namanya Bambang, dia sebagai PPK. Dana diantar seminggu sebelum OTT, diantar ke Bakamla, ke ruang Bambang Udoyo. Sekitar Rp 1 miliar. Saya cuma diajak, saya yang antar karena sudah kenal Bambang," ungkap Danang.

Dalam dakwaan, selain Bambang,  ada nama Novel Hasan selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla yang disebut menerima uang Rp 1 miliar dari suami Inneke Koesherawati tersebut.

Dalam persidangan terungkap bahwa uang dibungkus di dalam amplop dan berbentuk satuan valuta asing.

Sementara itu, penasihat hukum Hardy Stefanus, Saut Rajagukguk, menegaskan bahwa KPK tak boleh menyeret keterlibatan sejumlah pihak tanpa ada bukti jelas. Apalagi penyebutan itu hanya berdasar pengakuan.

"Jangan seolah-olah orang ini menerima uang, asas praduga tak bersalah itu harus ada. Jangan sampai hanya menduga-duga. Cari dong buktinya," ungkap Saut.

Menurutnya lagi, KPK harus profesional dalam mengusut kasus ini. Harus ada bukti kuat agar perkara tak hanya membuat gaduh karena penyebutan sejumlah nama yang kecipratan uang.

"Jangan sampai kasus ini seksi karena menduga-duga. Ada barang bukti, kita bicara. Kalau memang ada uang Rp 54 miliar (uang suap), tunjukkan dong. Selama sidang saya belum pernah lihat bukti itu, selama ini hanya menduga-menduga. Sekarang saya tantang KPK hadirkan uang itu kalau memang ada," ujar Saut. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA