Polda Metro Limpahkan Kasus Ahmad Dhani ke Polrestro Jakarta Selatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 23 Maret 2017, 09:55 WIB
Polda Metro Limpahkan Kasus Ahmad Dhani ke Polrestro Jakarta Selatan
Ahmad Dhani
rmol news logo Polda Metro Jaya (PMJ) melimpahkan kasus dugaan penyebaran kebencian yang menjerat musisi Ahmad Dhani ke Polrestro Jakarta Selatan. Padahal, belum diketahui locus delicti atau tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus tersebut.

"(Locus delicti) Belakangan ya itu. Kan kita periksa dulu. Intinya penyidik Polrestro Jaksel ikut bekerja membantu menangani kasus di PMJ," timpal Kabid Humas PMJ Komisaris Besar Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis (23/3).

Terkait locus delicti tersebut, Argo mencontohkan penanganan kasus yang menjerat Buni Yani. Artinya, locus delicti akan diketahui belakangan, saat akan melimpahkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan.

"Kayak kasus Buni Yani aja. TKP belakangan kan, di Depok. Baru kita (polisi) kirim (berkas perkara) ke kejaksaan," terangnya.

Menurutnya, kasus ini dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan dengan harapan penanganannya lebih cepat. Mengingat, ada banyak kasus yang ditangani pihak PMJ.

"Laporan di Polda tak ada salahnya dilimpahkan ke Polres. Itu sudah melalui aturan. Jadi, kita tunggu perkembangan dari Polres," imbau Argo.

Sebelumnya, Dhani sendiri dilaporkan pendukung Ahok, Jack Lapian, karena merasa tersinggung dengan unggahan di media sosial Twitter. Dalam salah satu cuitannya, Dhani menyebut pendukung Ahok adalah bajingan yang pantas diludahi. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA