"(Locus delicti) Belakangan ya itu. Kan kita periksa dulu. Intinya penyidik Polrestro Jaksel ikut bekerja membantu menangani kasus di PMJ," timpal Kabid Humas PMJ Komisaris Besar Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis (23/3).
Terkait locus delicti tersebut, Argo mencontohkan penanganan kasus yang menjerat Buni Yani. Artinya, locus delicti akan diketahui belakangan, saat akan melimpahkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan.
"Kayak kasus Buni Yani aja. TKP belakangan kan, di Depok. Baru kita (polisi) kirim (berkas perkara) ke kejaksaan," terangnya.
Menurutnya, kasus ini dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan dengan harapan penanganannya lebih cepat. Mengingat, ada banyak kasus yang ditangani pihak PMJ.
"Laporan di Polda tak ada salahnya dilimpahkan ke Polres. Itu sudah melalui aturan. Jadi, kita tunggu perkembangan dari Polres," imbau Argo.
Sebelumnya, Dhani sendiri dilaporkan pendukung Ahok, Jack Lapian, karena merasa tersinggung dengan unggahan di media sosial Twitter. Dalam salah satu cuitannya, Dhani menyebut pendukung Ahok adalah bajingan yang pantas diludahi.
[zul]
BERITA TERKAIT: