Kemenkeu Pastikan Sengketa Geo Dipa Perkara Perdata

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 22 Maret 2017, 21:46 WIB
Kemenkeu Pastikan Sengketa Geo Dipa Perkara Perdata
Net
rmol news logo Pejabat Kementerian Keuangan menyebut bahwa sengketa yang melibatkan PT Bumigas Energi dengan BUMN panas bumi PT Geo Dipa Energi adalah sengketa perdata.
 
"Permasalahan antara Geo Dipa dan Bumigas adalah permasalahan perdata. Karena hal tersebut terkait dengan pelaksanaan kontrak (perjanjian)," ujar Kasubdit Kekayaan Negara Dipisahkan III Kemenkeu Afwan Fauzi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/3).
 
Dia menjelaskan hal itu saat menjadi saksi dalam persidangan ke sepuluh perkara pidana yang melibatkan mantan Dirut Geo Dipa Samsudin Warsa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan Dirut PT Pertamina (Persero) Ari Soemarno yang seharusnya juga menjadi saksi tidak dapat hadir dalam persidangan.
 
Menurut Afwan, sub direktorat yang dipimpinnya memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan investasi yang dilakukan terhadap aset negara. Karena itu, sepengetahuannya permasalahan antara Geo Dipa dan Bumigas merupakan masalah perdata karena terkait dengan pelaksanaan perjanjian kerja dalam pengelolaan panas bumi.
 
Namun demikian, dia tidak menjelaskan secara rinci permasalahan antara Bumigas dan Geo Dipa karena tidak memiliki pengetahuan lebih lanjut tentang hal itu.

Mengenai sejarah Geo Dipa, Afwan menjelaskan bahwa BUMN itu didirikan berdasarkan perintah Kemenkeu dan Kementerian ESDM pada 200, untuk mengelola wilayah panas bumi Dieng dan Patuha yang merupakan wilayah bekas kontrak kerja sama antara Pertamina dengan HCE dan PPL. Karenanya, kewenangan, hak, dan izin yang dimiliki Geo Dipa untuk mengelola wilayah panas bumi Dieng-Patuha telah ada dan diberikan oleh pemerintah sejak persahaan plat merah tersebut didirikan.
 
Terkait surat dari Pertamina Nomor 1083/C00000/2006-S0 tertanggal 27 September 2006 yang memberikan hak pengelolaan atas wilayah panas bumi Dieng-Patuha kepada Geo Dipa, Afwan menambahkan bahwa berdasarkan surat tersebut, Geo Dipa telah mempunyai hak untuk mengelola wilayah panas bumi Dieng-Patuha terhitung sejak 4 September 2002.
 
Sementara itu, kuasa hukum Geo Dipa Heru Mardijarto menambahkan, sejak awal pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan sampai saat ini terlihat jelas dan terbukti bahwa tidak ada satupun unsur tindak pidana penipuan yang terpenuhi.
 
"Perkara ini terbukti murni merupakan permasalahan perdata. Sebab peristiwa yang dianggap telah terjadi di dalam perkara ini timbul akibat hubungan kontraktual antara Bumigas dan Geo Dipa berdasarkan Perjanjian KTR.001," ujarnya.
 
"Oleh karena ini murni kasus perdata, yang terjadi saat ini sebenarnya telah terjadi kriminalisasi terhadap terdakwa dan Geo Dipa. Yang mana telah menghambat berjalannya proyek Dieng-Patuha yang merupakan aset negara," lanjut Heru.
 
Heru bersama tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Makarim & Taira S. memastikan bahwa apabila pengadilan membenarkan surat dakwaan penuntut umum maka akan menjadi preseden buruk bagi dunia pengusahaan panas bumi. Juga penegakan hukum di Indonesia.
 
"Kriminalisasi ini telah menghambat program pemerintah Indonesia untuk ketahanan energi listrik 35.000 Megawatt, sebagaimana diinstruksikan oleh presiden," tegas Heru. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA