Negara Kantongi Rp17,9 Triliun dari Penertiban Wajib Pajak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Rabu, 17 Juni 2026, 12:42 WIB
Negara Kantongi Rp17,9 Triliun dari Penertiban Wajib Pajak
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)
rmol news logo Penerimaan negara dari sektor pajak kembali bertambah Rp17,9 triliun sehingga total tambahan penerimaan hasil penertiban wajib pajak kini mencapai hampir Rp26 triliun. 

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, tambahan penerimaan itu berasal dari tindak lanjut Direktorat Jenderal Pajak terhadap wajib pajak yang sebelumnya terdeteksi tidak aktif maupun belum memenuhi kewajiban perpajakannya.

"Uang itu ada tambahan Rp17,9 triliun. Jadi per angka terakhir yang sudah kita sampaikan kan sekitar hampir Rp9 triliun. Ada tambahan sehingga sampai hampir Rp26 triliun," kata Bimo di Gedung DPR RI, Rabu, 17 Juni 2026.

Menurutnya, capaian tersebut juga mencakup hasil penertiban terhadap sekitar 200 wajib pajak yang sebelumnya menjadi perhatian Direktorat Jenderal Pajak. Rincian capaian tersebut akan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat.

"Nanti akan diumumkan pada saat penyerahan," ujarnya.

Bimo menjelaskan, banyak wajib pajak yang sebelumnya berstatus non-efektif kembali diaktifkan setelah terdeteksi memiliki transaksi usaha.

"Nah, belakangan kita deteksi, oh ternyata mereka mempunyai juga transaksi. Sehingga kita counseling, kita panggil, mereka mulai membetulkan SPT-nya dan mulai aktif lagi," jelasnya.

Ia menambahkan, proses penertiban dilakukan dengan memanfaatkan data perpajakan, termasuk pencocokan transaksi melalui sistem Coretax dan data pihak ketiga. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA