Persidangan juga menghadirkan Handang Soekarno selaku mantan kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak sebagai saksi untuk terdakwa Rajamohanan.
Namun, saat dikonfirmasi, Handang yang juga tersangka kasus suap pajak PT. EK Prima memastikan bahwa nama-nama tersebut tidak terkait kasus perpajakan.
"Politisi ini dipilih untuk mewakili program pengampunan pajak. Dan adalah suatu panutan saat melakukan program pengampunan pajak pada kalangan politisi di DPR. Ada juga artis yang salah satunya Syahrini itu," jelasnya usai menjalani pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta (Selasa, 21/3).
Begitu pula dengan keterlibatan artis dan penyanyi Syahrini. Penyanyi yang kondang dengan lagu berjudul Sesuatu tersebut digandeng Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk sosialisasi taat pajak di masyarakat.
"Karena artis yang paling menonjol kan Syahrini. Jadi, beliau diedukasi untuk menjadi contoh dalam program pengampunan pajak. Jadi ada berbagai kalangan profesi, seperti politisi, artis, pengacara. UKM juga ada untuk menjadi contoh," jelas Handang.
[wah]
BERITA TERKAIT: