Oknum MK Diduga Menjual Berkas Sengketa Pilkada Dogiyai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 21 Maret 2017, 16:35 WIB
rmol news logo Tim kuasa hukum pasangan calon bupati Markus Waine-Angkian Goo meminta pertanggungjawaban Mahkamah Konstitusi atas hilangnya berkas asli permohonan gugatan Pilkada Kabupaten Dogiyai 2017.

Rio Ramabaskara selaku kuasa hukum pasangan Markus-Angkian menjelaskan, kepastian kabar atas hilangnya berkas diperolah dari sebuah akun Twitter @WartawanKoboi yang telah menyebarluaskan foto lembaran laporan polisi. Di mana pelapornya atas nama Eddy Purwanto selaku kasub Pamdal MK.

Dalam laporan tertanggal 9 Maret 2017, Eddy Purwanto bersama tiga saksi lain yang adalah staf MK yaitu Eling Marsito, Sunarti dan Ferly telah melaporkan Samsuar dan Edi Mulyono yang bertugas di MK sebagai petugas sekuriti karena telah mengambil berkas asli permohonan gugatan Pilkada Dogiyai, fotokopi surat kuasa dan daftar bukti permohonan gugatan Kabupaten Aceh Singkil tanpa izin.

"Dalam laporan, Eddy Purwanto mendapatkan informasi dari para saksi bahwa telah kehilangan berkas-berkas tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, Eddy dan saksi-saksi melihat rekaman CCTV dan diketahui bahwa berkas/dokumen tersebut diambil oleh terlapor tanpa izin dengan waktu kejadian tanggal 28 Februari 2017," jelas Rio kepada wartawan, Selasa (21/3).

Dia juga menyayangkan pernyataan Sekjen MK Guntur Hamzah kepada media massa pada 15 Maret lalu. Di mana, Guntur tidak mengakui hilangnya berkas sengketa Pilkada Dogiyai. MK juga memberi klarifikasi terkait informasi hilangnya berkas sengketa Pilkada Dogiyai dengan membentuk tim investigasi. Guntur juga menunjukkan berkas permohonan dari calon bupati Dogiyai Markus Waine. Dokumen yang diperlihatkan disebut sebagai permohonan asli.

"Benar apa yang ditunjuk oleh Guntur itu sebagai berkas yang asli, tapi berkas tersebut adalah perbaikan yang telah dibuat ulang oleh tim kuasa hukum atas permintaan Panitera Muda II MK bernama Muhidin pada 8 Maret 2017, sehari sebelum MK melaporkan pencurian berkas ke polisi atau sembilan hari pasca berkas tersebut dicuri," beber Rio.

Tim kuasa hukum juga sempat menanyakan langsung kepada Muhidin alasan mengajak berbicara di tempat terpisah dari pemohon lain. Namun jawaban yang diberikan justru tidak jelas.

"Dalam kesempatan pembicaraan tersebut Muhidin meminta tim kuasa hukum membuat surat kuasa baru dengan alasan berkas asli yang telah diajukan dipinjam oleh pimpinan dan belum dikembalikan. Muhidin juga memberitahu tim kuasa hukum bahwa untuk kabupaten Dogiyai diberikan kesempatan khusus untuk mengajukan surat kuasa hukum baru hingga tanggal 13 Maret, melebihi batas waktu yang telah ditetapkan," jelas Rio.

Menurut Rio, Muhidin juga tidak bersedia menunjukkan berkas asli yang telah diserahkan tim kuasa hukum pada 24 Februari dengan alasan masih dipinjam pimpinan. Padahal seluruh pihak telah mengetahui bahwa tanggal 8 Maret merupakan hari terakhir perbaikan kelengkapan permohonan pemohon.

"Apa alasan pimpinan meminjam atau menahan berkas asli sengketa Pilkada Dogiyai hingga hari terakhir perbaikan kelengkapan permohonan pemohon," ujarnya.

Muhidin juga tidak mampu menjelaskan mengapa tim kuasa hukum harus membuat surat kuasa baru dan mengapa Kabupaten Dogiyai diberikan kekhususan untuk melanggar aturan. Berkali-kali Muhidin menyebutkan bahwa hal itu adalah kebijakan.

"Keganjilan respon yang ditunjukkan Muhidin sejatinya melengkapi informasi yang telah tim kuasa hukum terima dari sumber-sumber yang dapat dipercaya, bahwa telah terjadi pencurian terhadap berkas asli yang telah tim kuasa hukum ajukan yang diduga kuat dilakukan oleh oknum-oknum MK. Dari mulai dua orang oknum satpam hingga seorang oknum kasubbag untuk memenuhi permintaan atau pesanan pihak terkait dari permohonan yang kami ajukan. Yang telah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif di Pilkada Dogiyai," demikian Rio. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA