Direktur Eksekutif KPK Watch Yusuf Sahide meyakini dugaan suap itu juga terkait dengan rekrutmen anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang kini tengah memasuki tahap fit and proper test di parlemen.
"KPK harus berani menelisik setiap fakta yang terungkap di persidangan. Yang tentu saja menimbulkan pertanyaan besar di mata publik yang seharusnya bisa didalami," katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/3).
Yusuf menjelaskan, ada beberapa fakta kuat mengapa kasus itu terkait dengan pencalonan anggota BPK. Pertama, beberapa jam sebelum penangkapan Handang Soekarno menerima uang dari bos PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohan Nair telah terjadi komunikasi antara Dadang Suwarna selaku direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak mengenai rencana datang ke kantor BPK, menindaklanjuti pertemuan dengan BPK pada 18 November 2016.
"Ada urusan apa Handang Soekarno dan Dadang Suwarna bertemu dengan pejabat BPK, apa motif pejabat BPK mau menemui Handang dan Dadang. Apakah ada peran BPK dalam penghapusan pajak itu atau mungkinkah uang tersebut akan disetorkan kepada pejabat di BPK. Apakah ada hubungannya dengan rencana Dadang Suwarna nanti sebagai anggota BPK," bebernya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus meyakinkan publik bahwa komitmen dalam memberantas korupsi dan para pengemplang pajak sampai ke akar-akarnya. Apalagi, dalam kasus itu, BPK juga disebut-sebut dalam berita acara pemeriksaan tersangka.
"KPK harus segera menjawab keraguan publik dengan melakukan penelusuran lebih lanjut. Karena sangat mengkhawatirkan bila badan yang seharusnya memeriksa dan menilai kerugian negara sudah ikut-ikutan atau diikutkan dalam perbuatan yang merugikan negara," tutur Yusuf.
Fakta lain, terdapat komunikasi antara Dadang Suwarna dengan Handang Sukarno yang membicarakan rencana menggelar pertemuan dengan salah satu pimpinan DPR RI.
"Jadi, ada kepentingan apa dia mau menemui salah satu elit pimpinan DPR. Apakah terkait penghapusan pajak PT EK atau dengan rencana pencalonan sebagai anggota BPK," kata Yusuf.
Untuk itu, KPK Watch berharap kasus tersebut dibuka secara terang. KPK harus jeli dan lebih masif menguraikan modus dan operandi dalam kasus penghapusan pajak, baik dalam hal penindakan maupun pencegahan.
"Sehingga ke depan negara tidak mengalami kerugian yang lebih besar akibat ulah pengemplang pajak," tegas Yusuf.
[wah]
BERITA TERKAIT: