Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komnas HAM Menyesalkan Aksi GP Ansor Bubarkan Pengajian Ust. Khalid Basalamah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 07 Maret 2017, 07:31 WIB
Komnas HAM Menyesalkan Aksi GP Ansor Bubarkan Pengajian Ust. Khalid Basalamah
Ustaz Khalid Basalamah (tengah)
rmol news logo Komnas HAM menyesalkan aksi pembubaran pengajian dengan tema "Manajemen Rumah Tangga Islam" di Masjid Shalahudin, Perumahan Puri Surya Jaya, Sidoarjo, Jawa Timur pada Sabtu lalu (4/3). Pembubaran karena adanya penolakan terhadap penceramah Ustaz Khalid Basalamah.

Komisioner Komnas HAM RI, Maneger Nasution, menegaskan melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agama dan/atau kepercayaannya merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pasal 28 E UUD 1945, Pasal 22 UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Bahwa kegiatan pengajian adalah kegiatan ibadah dari jemaah pengajian tersebut," ungkap Maneger pagi ini. [Baca: Mahfud MD Sindir Aksi GP Ansor Bubarkan Pengajian Di Sidoarjo]

Selain itu, dia juga mengingatkan, hak untuk berkumpul dan mengemukakan pendapat juga dijamin oleh Pasal 28E UUD 1945 dan Pasal 25 UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Maneger sendiri sudah membaca alasan penolakan GP Ansor terhadap pengajian Ustaz Khalid Basalamah berdasarkan pemberitaan di media. Yaitu, karena dinilai tidak sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad SAW dan mengandung ujaran kebencian tehadap umat yang tidak sepaham dengan aliran yang dianut Ustaz tersebut.

Karena itu Maneger menegaskan tindakan permintaan pembubaran yang dilakukan sekelompok orang tersebut adalah tindakan yang tidak menghormati UUD NRI tahun 1945 dan hak asasi Ustaz Khalid Basamalah serta jemaahnya sebagai warga negara Indonesia.

Apabila pihak sekelompok orang tertentu yang membubarkan pengajian tersebut berpendapat ada kesalahan dan/atau provokasi dalam ajaran yang disampaikan pihak yang dibubarkan, maka sejatinya ada beberapa upaya yang dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Yaitu, melaporkannya kepada misalnya Majelis Ulama Indonesia sebagai lembaga yang dinilai merupakan wadah yang memiliki otoritas untuk memeriksa dan memutuskan hal-hal menyangkut ajaran agama Islam; dan/atau melaporkannya ke pihak kepolisian apabila mempunyai bukti-bukti yang dapat diterima dan dinyatakan sah menurut hukum Indonesia.

"Pemaksaan kehendak dalam penyelesaian sengketa dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar hukum dan tidak menghormat hak asasi korban untuk mendapat keadilan dalam proses hukum yang dijamin Pasal 17 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," tegasnya.

Oleh karena itu, Komnas HAM menghimbau agar semua pihak dapat menahan diri untuk tidak melakukan tindakan di luar hukum dan menghormat hak asasi masing-masing warga.

Dia juga meminta negara hadir dan menunaikan kewajibannya melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi hak-hak konstitusional setiap warga negara serta menjamin hal yang sama tidak terulang lagi di masa yang akan datang. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA