Tersangka kasus suap proyek jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku itu ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Mapolres Jakarta Pusat.
"SKS (So Kok Seng) ditahan untuk kepentingan penyildikan. Yang bersangkutan ditahan Polres Jakarta Pusat," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3).
Sebelumnya, nama Aseng masuk dalam daftar pemeriksaan KPK. Penyidik memeriksa Aseng dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Usai menjalani pemeriksaan, Aseng langsung mengenakan rompi tahanan warna oranye.
Meski demikian, dirinya memilih bungkam saat ditanya awak media terkait pemeriksaan dan penahanannya. Termasuk ketika disinggung soal pemberian uang olehnya kepada anggota Komisi V DPR RI.
Dalam kasus ini, Aseng diduga memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. Pemberian uang terkait upaya pemulusan anggaran proyek di Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR. Atas dugaan itu, Aseng dijerat pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[wah]
BERITA TERKAIT: