DPR Harus Kawal Gugatan PP 72 Di PN Jaksel Dan MA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 23 Februari 2017, 19:29 WIB
DPR Harus Kawal Gugatan PP 72 Di PN Jaksel Dan MA
Ilustrasi/Net
rmol news logo Menteri BUMN Rini Soemarno menjadi sasaran kekecewaan sejumlah pihak baik di parlemen maupun oleh beberapa lembaga 'pengawas' pemerintah.

Rini Soemarno dituding sebagai biang keladi dari keluarnya aturan terbaru mengenai aset BUMN melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara (PMN) pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perseroan Terbatas (PT) yang melangkahi kewenangan DPR.

Sekjen Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Yenny Sucipto beranggapan ide mengeluarkan PP 72 tersebut sarat kepentingan pribadi maupun golongan tertentu.

"Melangkahi DPR dan aturan ini tidak berpihak kepada rakyat semestinya. Ini kemungkinan hanya ada kepentingan pribadi atau kelompok tertentu," ujar Yenny di Jakarta.

Menurut Yenny, melalui aturan tersebut maka Menteri Rini memiliki kuasa penuh untuk mengatur dan mengendalikan saham masing-masing BUMN. Apalagi, Kementerian BUMN tidak jelas memiliki roadmap dan desain kedepan.

"Dengan memisahkan BUMN dari kekayaan negara dan tanpa adanya intervensi dari DPR, maka sudah pasti akan sangat mudah bila BUMN yang seharusnya jadi aset negara untuk memakmurkan rakyat, dapat berpindah ke pihak asing," jelasnya.

FITRA sendiri telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait PP 72/2016.

"Pengadilan Negeri sudah bagian dari MA, sekarang tinggal nunggu panggilan untuk sidang. Dan menunggu juga respon dari DPR mengenai hal ini, kami berharap DPR bisa menjadi sahabat pengadilan untuk melakukan kontrol dalam proses ini kepada lembaga tempat kami mengirimkan gugatan," kata Yenny.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA