Irman Gusman: Sejujurnya Saya Merasa Terkejut, Terpukul Dan Sedih

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 20 Februari 2017, 15:50 WIB
Irman Gusman: Sejujurnya Saya Merasa Terkejut, Terpukul Dan Sedih
Irman Gusman/net
rmol news logo . Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman, akhirnya divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Tak hanya itu, hak politik Irman pun dicabut.

Menanggapi vonis itu, Irman menyampaikan keputusan itu terlalu berlebihan dan memberatkan dirinya. Irman juga menyindir tuntutan jaksa KPK yang menggunakan yurisprudensi putusan Mahkamah Agung (MA) dalam menentukan tinggi atau rendah tuntutan pidana.

"Sejujurnya harus saya sampaikan bahwa saya merasa terkejut, sangat terpukul dan sedih dengan tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan oleh jaksa dalam perkara saya ini," kata Irman, menyampaikan keberatannya, Senin (20/2)

Menurut Irman, beberapa perkara yang pernah diputus MA tidak dapat disamakan dengan substansi perkara yang sedang ia hadapi. Meski begitu Irman berjanji tetap menghormati putusan hakim.

"Saya meminta waktu tujuh hari kepada majelis hakim untuk pertimbangan. Saya tetap menghormati putusan hakim. Ini menyangkut kultur, perlu pendidikan yang baik dan setiap manusia itu tidak mungkin tidak ada yang salah. Mudah-mudahan semua bisa menjadi pembelajaran bagi saya," ujar Irman.

"Putusan ini tentu berat untuk saya, tapi yang penting bagaimana kami mendefinisikan persoalan korupsi ini dengan baik," tambah politikus asal Sumatera Barat itu.

Selain pidana penjara, Irman juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Irman dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, dan Memi yang adalah istri dari Sutanto.

Irman terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA