Menanggapi vonis itu, Irman menyampaikan keputusan itu terlalu berlebihan dan memberatkan dirinya. Irman juga menyindir tuntutan jaksa KPK yang menggunakan yurisprudensi putusan Mahkamah Agung (MA) dalam menentukan tinggi atau rendah tuntutan pidana.
"Sejujurnya harus saya sampaikan bahwa saya merasa terkejut, sangat terpukul dan sedih dengan tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan oleh jaksa dalam perkara saya ini," kata Irman, menyampaikan keberatannya, Senin (20/2)
Menurut Irman, beberapa perkara yang pernah diputus MA tidak dapat disamakan dengan substansi perkara yang sedang ia hadapi. Meski begitu Irman berjanji tetap menghormati putusan hakim.
"Saya meminta waktu tujuh hari kepada majelis hakim untuk pertimbangan. Saya tetap menghormati putusan hakim. Ini menyangkut kultur, perlu pendidikan yang baik dan setiap manusia itu tidak mungkin tidak ada yang salah. Mudah-mudahan semua bisa menjadi pembelajaran bagi saya," ujar Irman.
"Putusan ini tentu berat untuk saya, tapi yang penting bagaimana kami mendefinisikan persoalan korupsi ini dengan baik," tambah politikus asal Sumatera Barat itu.
Selain pidana penjara, Irman juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Irman dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, dan Memi yang adalah istri dari Sutanto.
Irman terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.
[ald]
BERITA TERKAIT: