Meski demikian, hanya dua saksi ahli yang memastikan hadir dalam sidang yang digelar di Auditorium D Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta Selatan tersebut.
"(Ahli) yang konfirmasi hadir cuma dua, Prof. Dr. Muhammad Amin Suma, selaku ahli agama Islam dan Prof. Mahyuni ahli Bahasa Indonesia," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Hasoloan Sianturi kepada wartawan di lokasi persidangan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi ahli untuk persidangan kali ini. Selain, saksi Muhammad Amin Suma dan Mahyuni, JPU semula akan menghadirkan dua saksi lainnya.
Yaitu, dua saksi ahli pidana, Dr. Mudzakkir dan Dr. Abdul Chair Ramadhan.
"Untuk informasi awal sampai pagi ini yang kami terima seperti itu. Baru dua (ahli) yang confirmed. Bisa saja nanti ada perubahan," demikian Hasoloan.
[zul]
BERITA TERKAIT: