Namun, Imam besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut tidak dapat memenuhi panggilan karena 'udzur syar'i, yakni terkait alasan kesehatan.
"Sehingga pengacara selaku kuasa hukum yang akan datang dan memberitahukan pihak Polda Jabar," jelas Ketua Bantuan Hukum FPI Jabar, Kiagus Muhamad Choiri, melalui pesan singkat, pagi ini, Selasa (7/2), seperti dilansir
RMOLJabar.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Polisi Yusri Yunus menyatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Habib Rizieq pada Kamis lalu (2/2)
Yusri berharap, yang bersangkutan kooperatif dengan memenuhi pemanggilan tersebut, dan tidak datang dengan memobilisasi massa.
"Kalau mangkir, kami akan segera dilayangkan surat panggilan kedua," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: