MK Diminta Segera Bentuk Pusat Krisis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 28 Januari 2017, 20:51 WIB
MK Diminta Segera Bentuk Pusat Krisis
Patrialis Akbar/Net
rmol news logo Mahkamah Konstitusi (MK) disarankan segera membentuk tim pusat krisis. Untuk melakukan pembenahan internal agar hakim konstitusi terlibat kasus suap tidak terulang lagi.
 
"Saya setuju dibentuk crisis center yang tidak melibatkan internal," kata mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dalam diskusi 'Lagi, Korupsi di Mahkamah Konstitusi?'‎ di kawasan Menteng, Jakarta (Sabtu, 28/1).

Menurutnya, tim pusat krisis harus diisi dari pihak eksternal MK. Dalam rangka menjaga independenesi saat melaksanakan tugasnya. Suparman mengakui bahwa tim seperti itu bukan hal baru di lingkungan MK. Tim investigasi internal pernah dibentuk ketika Mahfud MD memimpin MK untuk mengusut sugaan suap dalam penanganan perkara pilkada.

Meski MK sudah memiliki dewan etik dengan kewenangan membentuk majelis kehormatan, namun tidak ada salahnya membentuk tim pusat krisis.

"Ini penting untuk dilakukan MK," demikian Suparman.

Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar bersama 10 orang lain di tiga lokasi berbeda pada Rabu malam (25/1). Patrialis yang pernah menjabat menteri Hukum dan HAM ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam pembahasan uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. KPK juga menetapkan Kamaluddin, rekan Patrialis yang berperan sebagai perantara suap. Serta menetapkan tersangka pemberi suap yakni Basuki Hariman dari pihak swasta dan Ng Fenny yang merupakan sekretarisnya. Basuki diduga menyuap Patrialis sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu.

Patrialis dan Kamal dijerat pasal 12 huruf (c) atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Basuki dan Ng Fenny selaku pemberi suap dijerat pasal 6 ayat 1 atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA