Demikian disampaikan Ketua MK Arief Hidayat dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta (Kamis, 26/1).
Tak hanya itu, Arief menjelaskan pihaknya membuka seluas-luasnya kepada KPK untuk menuntaskan kasus tersebut. Termasuk apabila ingin memeriksa hakim MK lainnya.
"Kami persilakan KPK untuk meminta keterangan kepada hakim MK tanpa perlu izin Presiden sebagaimana diatur UU MK," tandasnya.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.