Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kapasitas Ruangan Sidang Kasus Ahok Hanya 80 Orang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 03 Januari 2017, 00:56 WIB
Kapasitas Ruangan Sidang Kasus Ahok Hanya 80 Orang
Net
rmol news logo Kapasitas Hall D Audiotorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, sangat terbatas.

Karena itu pihak Kepolisian membatasi siapa saja yang boleh masuk ke ruangan tempat pelaksanan sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (Selasa, 3/12).

"Kalau di dalam gedung, kapasitas kan 80 orang. Untuk yang masuk harus memiliki tanda pengenal," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan di Senin malam.

Iwan mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan para pendukung Ahok dan para massa penolak Ahok. Nantinya, hanya ada beberapa perwakilan dari kedua belah pihak yang hanya diperkenankan masuk.

"Untuk yang masuk 40 orang dari masing-masing kelompok. Jadi sudah kita bagi, sudah kita atur. Kami sudah sortir," ucap dia, seperti dilansir RMOLJakarta.

Rencananya, agenda sidang besok adalah pemeriksaan saksi-saksi. Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Jaksa menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA