Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pelapor Sayangkan Hakim Belum Perintahkan Penahanan Ahok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 27 Desember 2016, 20:49 WIB
Pelapor Sayangkan Hakim Belum Perintahkan Penahanan Ahok
Net
rmol news logo Keputusan Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa kasus penistaan agama Basuki T. Purnama diapresiasi pihak pelapor.

Karena hasil putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Dwiyarso Budi Santiarto dalam lanjutan sidang di bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut sejalan dengan harapan pelapor.

"Kami sangat apresiasi majelis hakim di persidangan Ahok ketiga tadi. Jelas bahwa eksepsi Ahok tidak berdasar dan ditolak seluruhnya. Ahok layak dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelas Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman (Selasa, 27/12).

"Kami siap bekerjasama dengan JPU dan Majelis Hakim untuk memperkuat di pembuktian," sambung pelapor kasus Ahok tersebut. [Baca: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ahok]

Namun, dia menyayangkan Majelis Hakim yang belum memerintahkan penahanan Ahok. Padahal syarat penahanan sudah sangat terpenuhi.

"Rasa keadilan publik belum terpenuhi sepenuhnya. Karena selama ini semua tersangka penistaan agama langsung ditahan," ungkapnya. [Baca: Tolak Eksepsi Ahok, Hakim Pastikan Tanpa Tekanan Massa]

Tapi apa pun itu, pihaknya yakin JPU dan Majelis Hakim akan tetap berdiri di koridor hukum menegakkan keadilan.

"Rakyat akan bersama mereka jika keadilan benar-benar ditegakkan," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA