Pasalnya eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Ahok dan pengacaranya pada sidang perdana dua pekan lalu telah masuk ke pokok perkara. [
Jaksa Mohon Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ahok]
"Dengan kata lain bukan lagi eksepsi tapi sudah mengarah ke pledoi (pembelaan)," jelas pelapor kasus Ahok, Pedri Kasman, dalam lewat pesan singkat malam ini.
Bahkan, dalam amatannya, eksepsi tim kuasa hukum menunjukkan secara jelas dan nyata tidak memahami unsur dan dalil yang dimaksud pada pasal 156a KUHP. Pengacara Ahok juga banyak menggunakan istilah dan kondisi yang tidak relevan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
"Atas dasar itu kami minta Majelis Hakim melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda pembuktian," tandas Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah ini.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: