Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pelapor: Hakim Sudah Selayaknya Tolak Eksepsi Ahok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 26 Desember 2016, 19:26 WIB
Pelapor: Hakim Sudah Selayaknya Tolak Eksepsi Ahok
rmol news logo Majelis Hakim diharapkan menolak eksepsi terdakwa kasus penistaan agama Basuki T. Purnama dan penasihat hukumnya dalam sidang lanjutan yang akan digelar besok dengan agenda pembacaan putusan sela.

Pasalnya eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Ahok dan pengacaranya pada sidang perdana dua pekan lalu telah masuk ke pokok perkara. [Jaksa Mohon Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ahok]

"Dengan kata lain bukan lagi eksepsi tapi sudah mengarah ke pledoi (pembelaan)," jelas pelapor kasus Ahok, Pedri Kasman, dalam lewat pesan singkat malam ini.

Bahkan, dalam amatannya, eksepsi tim kuasa hukum menunjukkan secara jelas dan nyata tidak memahami unsur dan dalil yang dimaksud pada pasal 156a KUHP. Pengacara Ahok juga banyak menggunakan istilah dan kondisi yang tidak relevan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

"Atas dasar itu kami minta Majelis Hakim melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda pembuktian," tandas Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah ini. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA