Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri, Brigadir Jenderal Agus Andriyanto menyebutkan, surat panggilan untuk Eko telah dilayangkan Rabu (14/12) lalu.
"Kita
sih sudah kasih surat ke dia (Eko). Hanya
kan batasnya tiga hari. Kalau dia datang hari ini ya bagus," ujar Agus ketika dikonfirmasi di kantornya, Bareskrim Mabes Polri, gedung KKP, Jakarta Pusat, Kamis (15/12).
Namun Agus enggan membeberkan secara rinci apa saja yang hendak diklarifikasi penyidik dari Eko. Agus berdalil akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan penyidik yang menangani masalah ini.
"Kita bakal layangkan klarifikasi dari ucapan yang disampaikan," ucap Agus.
Sebelumnya memalui akun twitternya, Eko menyebut peristiwa penangkapan terduga teroris di Bekasi, pada Sabtu (10/12) sore lalu, adalah upaya pengalihan isu kasus penistaan agama yang menjerat Gubernur nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
[wid]
BERITA TERKAIT: