Untuk tersangka di rumah Ahmad Sahroni di Tanjung Priok, sebanyak 12 orang telah jadi tersangka yakni MA, G, SW, GA, AFI, RK, MRN, SB, BS, GA, MA, dan MY.
"12 tersangka penjarahan Bapak Ahmad Sahroni," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Syahardiantono di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu, 24 September 2025.
Selain itu, polisi juga menerapkan 7 tersangka penjarahan di rumah Eko Patrio di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan serta 11 orang tersangka di rumah Uya Kuya, Jakarta Timur.
Lalu, di rumah Sri Mulyani ada 14 orang tersangka yakni berinisial SY, VL, FA, MH, KS, S, RG, JS, NS, AH, AA, RA, DJS, dan I.
Serta delapan orang tersangka penjarahan di rumah Nafa Urbach yakni berinisial MF, MA, AA, MNP, MAF, APP, RG, dan RRM.
"Penjarahan di rumah Nafa Urbach bisa dilakukan penangkapan tersangka ada 8 orang tersangka. Semua kasus ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: